.quickedit{ display:none; }

Senin, 05 Maret 2012

JH Warga Ngledok Troketon Pedan Dibekuk Polisi

Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Joni Hernawan, 23, warga Ngledok RT 5/III Troketan, Pedan, Klaten. Tersangka ditangkap saat transaksi hasil pencurian berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah buatan 2009 tanpa plat nomor di Darmosari RT 25/V Gayam, Sukoharjo Kota sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (20/2).

“Ketika ditangkap pelaku yang juga residivis itu sedang menjual Yamaha hasil curiannya Rp 1,3 juta kepada warga Larangan, Darmosari, Gayam. Ternyata setelah dikembangkan pelaku juga mencuri Yamaha RX King warna putih Nopol AD 6803 LF. Kami juga masih mencari satu kawannya lagi yang masih kami buru,” terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2012).

Menurut dia petugas menangkap pelaku karena curiga kendaraan tersebut ditawarkan dengan harga tak wajar. Karena itu petugas yang telah mengantongi informasi itu segera menyergap Joni yang belakangan diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor ini.

Andis menambahkan kendati Yamaha Vega ZR itu ditangkap tanpa plat nomor, pihaknya berhasil mengidentifikasi nomor rangkanya yaitu MH 35090019J230236 dan nomor mesin 509/230274. Sedangkan Yamaha RX King yang saat ini juga dikandangkan di Mapolres Sukoharjo bernomor rangka 173654K dan nomor mesin TR/007094. Motor tersebut diamankan petugas dari tangan tersangka yang menyimpanya di tempat kos di kawasan Pandeyan, Jetis, Sukoharjo Kota.

“Meski hasil curian itu dijual di Sukoharjo, namun semua aksi kejahatan dilakukan di wilayah Gunungkidul Jogjakarta. Berdasar pengembangan Yamaha Vega itu milik Kardiyanto, 52, warga Ngawen RT 4/VIII, Gunungkidul. Sedangkan sepeda motor RX King milik Mardiyono, 52, seorang perangkat desa warga Sedono RT 4/VI, Pundungsari, Semin, Gunungkidul,” tegas Andis.

Terkait perbutanya, papar Andis, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Guna menuntaskan kasus ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Sukoharjo.

Sumber :http://regional.kabar24.com/2012/sukoharjo/jual-motor-murah-tersangka-curanmor-dibekuk-164478

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut