.quickedit{ display:none; }

Kamis, 08 Maret 2012

Korupsi, Berkas Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bayat dikirim ke Tipikor



KLATEN, suaramerdeka.com - Mantan kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri Bayat I, Js (58) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemendiknas sebesar Rp 700 juta bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan itu dilakukan sebab semua saksi dan alat bukti sudah lengkap dalam berita acara pemeriksaan.

Kajari Klaten Yulianita SH melalui Kasi Intelijen, Hanung Widyatmaka SH menjelaskan saat ini berkas kasus itu sudah selesai disusun dan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. "Dalam pekan ini berkas dan tersangka kami limpahkan ke Tipikor untuk disidangkan," jelasnya, Rabu (7/3). Dikatakannya, keterangan saksi, tersangka dan semua alat bukti sudah cukup. Berkas sudah disusun dan tersangka masih ada meskipun tidak ditahan.

Semakin cepat dilimpahkan kasus itu akan semakin baik. Sebab menurutnya kasus itu sudah disidik sejak tahun 2010. Belasan saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif tersebut. Audit sudah dilakukan dan terdapat kerugian negara Rp 629 juta. Dana yang berasal dari DIPA APBN 2006 itu tidak digunakan untuk membangun sekolah tetapi disimpan di bank.

Sementara yang digunakan untuk membangun sekolah berasal dari bantuan Yayasan Titian Foundation dari Qatar sebesar Rp 9 miliar.

Kasus itu bermula saat SMP rusak berat tahun 2006 karena gempa. Tersangka berinisiatif mengajukan proposal bantuan ke
Kemendiknas. Namun tersangka juga mengajukan bantuan ke Titian Fondation. Dana dari dua proposal itu turun tetapi yang digunakan untuk membangun sekolah hanya yang dari yayasan sementara dari APBN disimpan di bank. Padahal sesuai juklak dan juknis tidak boleh dobel.

Apalagi tersangka selaku kasek tidak segera melaporkan penggunaan dana ke Kemendiknas. Saat membuat isinya berbeda sehingga dicek Kemendiknas.

Menurut Hanung, jika pekan ini dilimpahkan kemungkinan disidangkan bulan depan. Dia berharap semakin cepat semakin baik sehingga tindak pidananya segera terbukti. "Sudah disiapkan tim jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu," katanya. Jaksa yang akan mengawal kasus itu ada empat jaksa.
( Achmad Hussein / CN32 / JBSM )
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/07/111731/Korupsi-Mantan-Kepala-Sekolah-Dikirim-ke-Tipikor

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut