.quickedit{ display:none; }

Senin, 05 Maret 2012

PNS Warga Nanggolan Cawas Judi Dadu digrebek Polisi


Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten berinisial SN dan seorang kepala dusun di Desa Nanggolan, Kecamatan Cawas, berinisial IR, kepergok bermain judi dadu di salah satu rumah warga di Dusun Sendang, Desa Balak, Kecamatan Cawas.

Aparat Polres Klaten berhasil menggaruk keduanya dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/2/2012) lalu. Penggrebekan tersebut dilakukan atas laporan warga setempat yang mengeluhkan adanya praktik salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Bersama para tersangka, polisi juga berhasil membawa sejumlah barang bukti seperti satu dadu yang digunakan untuk praktik judi dan uang tunai Rp50.000.

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sarwanta, mewakili Kasatreskrim, AKP Rudi Hartono dan Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, menjelaskan dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, mereka bermain judi hanya untuk sekadar iseng mengisi waktu luang. “Saat kami periksa, tersangka juga tidak mengenal siapa bandarnya,” ujar Sarwanta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/3/2012).

Pasalnya saat digerebek, para tersangka itu baru pulang dari membesuk Kepala Desa Balak yang sedang cuci darah sepekan sekali. Sepulang membesuk, seorang PNS yang diketahui sebagai salah satu staf di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Klaten dan salah satu kadus di Cawas itu lalu bermain judi dadu. Dari keterangan tersangka, imbuh Sarwanta, keduanya mengenali orang yang mengajak bermain judi namun mereka tidak tahu tempat tinggalnya. “Jadi mereka itu sama-sama pembesuk,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Keduanya dikenai pasal tersebut, sambung Sarwanta, karena mereka hanyalah pemain dan bukan sebagai bandar judi.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut