.quickedit{ display:none; }

Rabu, 25 Januari 2012

Warga Trucuk Klaten Curi Kabel

TRIBUNJATENG.COM KLATEN, – Setelah diberitahu keberadaan kabel oleh salah satu karyawan pabrik pupuk, Arif Sugiarto (28) langsung berinisiatif untuk mencuri kabel di pabrik tersebut. “Saya diberitahu Ari kalau di sana ada kabel yang bisa dicuri di bagian produksi,” tuturnya, Selasa (24/1/2012), di Mapolres Klaten.
span class="fullpost">
Arif, warga Desa Srebeg Gedhe, Kecamatan Trucuk, tidak melakukan tindakan pencurian itu sendirian. Dia bersama Suratno (23), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Gunung Kidul. Kedua tersangka yang mencuri kabel di sebuah pabrik pupuk di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (19/1) lalu itu mengetahui jalan untuk masuk pabrik tersebut dari Ari.

“Ari kan karyawan bagian produksi, Dia yang menunjukan jalan supaya dapat masuk tanpa diketahui satpam. Saya sudah mengenal Ari sejak lima bulan lalu. Dia yang mengajak saya untuk mencuri kabel di pabrik tempat dia bekerja,” tutur ujar pria beranak satu itu saat di depan meja penyidik Polres Klaten.

Beralasan memenuhi kebutuhan hidup, pria yang bekerja sebagai serabutan setiap harinya itu nekat mencuri kabel, meski awalnya tidak mau. “Saya terpaksa melakukan itu karena harus membayar setoran KUR ke bank. Saat ditawari untuk mencuri maka saya nekat karena untuk memenuhi setoran itu,” jelas pria yang baru pertama kali melakukan pencurian itu.

Kedua tersangka lantas melakukan aksinya mencuri kabel sepanjang 35meter sekitar pukul 19.30 WIB dengan membawa sebuah tang dan lampu senter. Namun sebelum sempat membawa hasil, aksi kedua tersangka tenyata tanpa disadari diketahui satpam pabrik. Aksi tersbut langsung dilaporkan ke Mapolsek Ceper dan polisi menciduk mereka sekitarpukul 20.30 WIB.

“Tersangka sudah kami serahkan ke Mapolres. Semua barang bukti berupa tang baja dan senter sudah kami sita, dan berada di Mapolsek,” tutur Kapolsek Ceper, AKP Sugeng Handoko.

Sementara untuk Ari yang memberitahukan tentang keberadaan kabel tersebut hanya dimintai keterangan dalam pemeriksaan di Mapolsek Ceper. “Ari itu mantan karyawan bagian produksi di pabrik tersebut dan sudah keluar dari pekerjaannya sejak satu bulan lalu,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Klaten. Keduanya terancam hukuman dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : budi_pras
Sumber:http://jateng.tribunnews.com/2012/01/25/demi-setor-kur-2-pemuda-curi-kabel


0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut