.quickedit{ display:none; }

Rabu, 25 Januari 2012

Warga Pedan Judi digrebek Polsek

(Solopos.com)–Jajaran Polsek Pedan berhasil meringkus tiga penjudi saat digelarnya pementasan wayang kulit di Dukuh Tempel, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten, Sabtu (17/9/2011) malam.
span class="fullpost">
Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Pedan, AKP Kamiran kepada Espos, Minggu (18/9/2011), mengatakan ketiga penjudi yang berhasil diringkus itu adalah Edi Purwanto, 51, dan Teguh, 55, keduanya warga Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, serta Suryono, 40, warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas.

Ketiganya berhasil diringkus dalam sebuah pekarangan rumah warga saat digelarnya pementasan wayang kulit di Dukuh Tempel, Desa Temuwangi, Pedan.

“Kami merasa curiga. Biasanya terdapat warga yang berjudi saat pementasan wayang kulit. Setelah kami melakukan penyisiran, kecurigaan kami terbukti. Mereka lalu kami bawa ke Mopolsek Pedan,” ujar Kamiran.

Selain meringkus pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa alat judi jenis dadu dan uang puluhan ribu rupiah. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang dipertegas dengan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mereka terancam hukuman minimal delapan tahun penjara.
Sumber : Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Pedan, AKP Kamiran kepada Espos, Minggu (18/9/2011), mengatakan ketiga penjudi yang berhasil diringkus itu adalah Edi Purwanto, 51, dan Teguh, 55, keduanya warga Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, serta Suryono, 40, warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas.

Ketiganya berhasil diringkus dalam sebuah pekarangan rumah warga saat digelarnya pementasan wayang kulit di Dukuh Tempel, Desa Temuwangi, Pedan.

“Kami merasa curiga. Biasanya terdapat warga yang berjudi saat pementasan wayang kulit. Setelah kami melakukan penyisiran, kecurigaan kami terbukti. Mereka lalu kami bawa ke Mopolsek Pedan,” ujar Kamiran.

Selain meringkus pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa alat judi jenis dadu dan uang puluhan ribu rupiah. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang dipertegas dengan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mereka terancam hukuman minimal delapan tahun penjara.
http://www.solopos.com/2011/klaten/polsek-pedan-ringkus-tiga-penjudi-116069

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut