.quickedit{ display:none; }

Rabu, 22 Desember 2010

Trucuk Klaten, Gudang Pengoplos Gas Digerebek

Klaten, CyberNews. Sat Reskrim Polres Klaten, Sabtu (18/12) menggerebek dua gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg.

Dari dua lokasi masing-masing milik Agung Wahyudi (29) warga Dusun Keringan, Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk dan rumah Harno Junaidi (40) warga Dusun Tirtosari, Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah diamankan lebih dari 1.000 tabung ukuran 3 Kg dan 12 Kg.

Kapolres Klaten AKBP Drs Agus Djaka Santosa yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, pengungkapan gudang pengoplosan gas bersubsidi itu berangkat dari informasi warga dan penyelidikan anggotanya.

"Tim Resmob di lapangan menemukan indikasi kuat pemindahan gas bersubsidi ke non subsidi yang langsung ditindaklanjuti," jelasnya, Sabtu (18/12) di lokasi penggerebekan.

Penggerebekan berlangsung singkat. Tim resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Suranta Sitepu datang lebih dulu. Saat petugas masuk pukul 10.00, pemilik gudang, Agung tak bisa berbuat banyak. Di dalam gudang polisi menemukan dua set
kompresor, kipas angin, selang, timbangan dan sound system yang digunakan beroperasi.

Selain itu ditemukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang masih kosong dan sudah siap diedarkan. Polisi selain mengamankan pemilik dan barang bukti ke Polres, juga meminta keterangan delapan karyawan di gudang.

Setelah membongkar gudang milik Agung, tim bergerak ke rumah milik Harno. Di rumah pelaku hanya ditemukan 10 tabung gas ukuran 12 Kg, kompresor dan selang. Namun saat di gudangnya diperiksa polisi, ditemukan puluhan tabung ukuran 3 Kg.

Harno yang sempat mengelak mengoplos gas akhirnya dibawa ke Mapolres Klaten untuk diperiksa. Polisi juga memeriksa satu kios di utara stasiun dekat kantor KPU Klaten tetapi tidak ada bukti kuat.

Rapi

Kapolres menambahkan, modus operandi pemindahan gas oleh pelaku tergolong rapi. Peralatan yang digunakan sangat praktis dan sudah disiapkan untuk mengelabuhi petugas. Di depan gudang selalu dipasang papan pengumuman gas habis padahal di dalam sedang ada proses pemindahan.

Dalam operasinya, para pelaku membeli tabung gas bersubsidi dalam jumlah besar di warung-warung. Setelah sampai di gudang, gas dari ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 Kg sehingga harganya menjadi harga non-subsidi. Untuk pemindahan empat tabung 3 Kg ke satu tabung ukuran 12 Kg hanya diperlukan waktu 15 menit.

Dalam sehari puluhan tabung bisa dipindahkan dan keuntungan dikeruk. Tindakan para pelaku mengeruk keuntungan sesaat itu dalam jangka panjang dan dalam jumlah besar bisa memunculkan kelangkaan gas. Apalagi dari keterangan yang didapat polisi kegiatan itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Keduanya, kata Kapolres, dijerat pasal 378 KUHP, UU Konsumen dan Migas. Dari dua lokasi itu petugas masih mengembangkan penyelidikan karena sangat mungkin para pelaku tidak bekerja sendiri melainkan ada jaringan pemasok atau pengedarnya.

Agung Wahyudi mengaku ulahnya memindahkan gas bersubsidi dari ukuran 3 Kg menjadi tabung non subsidi ukuran 12 Kg baru berjalan sekitar 1,5 tahun.

Dari setiap tabung ukuran 12 Kg yang dijual dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000-Rp 20.000. Sebab harga tabung ukuran 3 Kg saat ini hanya Rp 13.500. Setiap empat tabung 3 Kg bisa mengisi satu tabung ukuran 12 Kg yang kemudian dijual Rp 70.000-Rp 75.000.

Suara Merdeka
18 Desember 2010
Achmad Hussein /CN26

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut