.quickedit{ display:none; }

Kamis, 03 Juni 2010

Peremas Payudara Dibekuk

31 Desember 2005
KLATEN (MERAPI)- Dua tersangka pelaku peremas payudara terhadap gadis Pr (20) warga Pedan Klaten, dibekuk.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel Polres Klaten, masing-masing Nf (21) dan Hs (22) keduanya penduduk Cawas. Penangkapan terhadap dua tersangka ini menyusul keberhasilan petugas setelah sebelumnya juga berhasil menangkap dua pelaku lainya yakni Pa dan En warga Gombang, Kecamatan Cawas. Dengan demikian empat tersangka pelaku yang meremas payudara mahasiswi tersebut sudah berhasil ditangkap.

Kepada petugas para tersangka mengaku melakukan perbuatan jahat itu akibat pengaruh minuman keras. Sebelum melakukan aksinya para tersangka sempat minum-minuman keras sampai teler. mereka tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya dan pasrah mendekam dalam tahanan Polres Klaten.

Selain melakukan pelecehan seksual, para pelaku tersebut juga melakukan pengeroyokan terhadap Triyanto (25) dan Agus Prasetyo (22) warga Dukuh Tepel Desa Temuwangi Kecamatan Pedan, Klaten, karena keduanya menegur perbuatan para tersangka.

Pertistiwa itu terjadi Minggu (25/12) pukul 15.30 seorang wanita, Pr, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogya, melintas di jalan dan berpapasan dengan keempat pelaku berkendaraan sepedamotor. Melihat ada wanita cantik, ke empat pemuda tersebut kumat kurang ajarnya, kemudian meremas payudara wanita itu.

Atas perlakukan itu, Pr mengurungkan niatnya membeli pulsa HP, dan kemudian kembali untuk melapor kepada saudaranya. Sampai di perempatan jalan Desa Temuwangi, ke empat tersangka kembali mencegat, dan rupanya ketagihan sehingga kembali meremas payudara wanita itu.

Kejadian itu disaksikan oleh korban Agus Prasetyo yang kemudian menegur mereka. Tapi teguran itu disambut dengan pukulan, dan Agus dikeroyok bareng-bareng. Kepalanya bocor dan matanya lebam dikepruk batu. Korban lain, Triyanto, melihat Agus dikeroyok bermaksud melerei, tetapi juga malah ikut dikeroyok. Akibatnya korban gegar otak dan dirawat di rumah sakit.

Kapolres Klaten AKBP Lilik Purwanto melalui Kapolsek Pedan AKP Triyono mengatakan para pelaku diancam melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Sri)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut