.quickedit{ display:none; }

Selasa, 20 April 2010

Kubu Bibit-Chandra Heran Praperadilan Anggodo Dikabulkan


Senin, 19 April 2010 - 15:57 wib
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto mendesak agar jaksa segera melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo.

"Upaya hukum memang terbuka dan jaksa harus segera melakukan banding. Jaksa pasti lakukan langkah antisipatif," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2010).

Bambang mengaku telah siap dengan kemungkinan terburuk, jika jaksa tidak banding. "Kita siap kemungkinan terburuk, tapi langkah strategis harus dilakukan. Kita mendorong Jaksa Agung lakukan banding demi kebenaran hakiki. Jika ini demi kebenaran hakiki kenapa tidak diputuskan saja di pengadilan,"ucapnya.

Bambang juga heran bahwa permohonan praperadilan Anggodo widjojo dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kan kasus ini ceto welo-welo di MK, adanya kriminalisasi KPK. Ini fakta umumnya begitu. Buktinya Anggodo sudah jadi tersangka di KPK. Karena Anggodo dan Bonaran sudah jadi tersangka jadi ada dugaan mereka benar melakukan penyuapan," ungkapnya.(ram)



Praperadilan Anggodo skenario ulur kasus Century
Warta - Kriminal & Pengadilan
WASPADA ONLINEJAKARTA - Keputusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan kliennya atas penghentian kasus Bibit-Chandra diduga merupakan bagian dari skenario untuk mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan kasus Bank Century.Demikian dikatakan direktur eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti seusai satu diskusi di Gedung DPR Senin (19/4). Menurut dia, tidak bisa dipungkiri tuntutan masyarakat maupun DPR untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara Rp6,7 miliar tersebut kian menguat sehingga ada pihak-pihak yang tidak suka dengan tuntutan itu."Ini merupakan skenario untuk tidak menuntaskan kasus Bank Century karena kapan waktu, berdasarkan keputusan itu, kasus itu bisa dibuka kembali," ujar Rangkuti ketika diminta pendapatnya soal kasus tersebut di Gedung DPR.Bahkan, dia menyebutkan keputusan itu bukan saja untuk mengukur waktu, namun proses praperadilan itu sendiri merupakan sesuatu yang mengada-ada karena tidak ada relevansinya dengan kasus yang melibatkan Anggodo sendiri."Ini yang menjadi pertanyaan saya, kenapa kasus yang tidak berhubungan dengan dirinya sendiri [Anggodo] yang dipraperadilankan kendati itu hak semua orang," ujar Ray.Selain itu, dengan keputusan itu berarti terbuka peluang untuk melakukan seleksi kembali atas calon pimpinan KPK karena praktis pimpinannya tinggal dua orang. Dengan demikian, Ray memperkirakan kasus makelar kasus di pengadilan yang melibatkan Anggodo tidak akan selesai setidaknya sampai akhir tahun ini.Sebelumnya pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan hukum bukan kemenangan Anggodo saja."Ini kemenangan hukum bukan kemenangan Anggodo. Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak," kata Bonaran Situmeang seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Melalui kuasa hukumnya, Anggodo menganggap alasan penghentian tersebut menyalahi hukum. Sebab, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan (P-21), sehingga tidak bisa disetop.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut