.quickedit{ display:none; }

Selasa, 20 April 2010

Gayus Surabaya’’ Gelapkan Pajak 150 Perusahaan


Suara Merdeka
19 April 2010

SURABAYA - Sinyalemen yang menyebutkan masih banyak Gayus-Gayus lain berkeliaran di tubuh Ditjen Pajak, bukan isapan jempol belaka. Paling tidak hal itu terbukti dari terungkapnya kasus penggelapan pajak di Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, sindikat pelaku menggelapkan dana pajak 150 pajak perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo. Sepuluh tersangka ditahan aparat Polwiltabes Surabaya. Seorang di antaranya diduga merupakan otak jaringan itu, yakni Suhertanto atau Tanto (33), warga Jalan Bratanggede yang menjabat kepala seksi pada Bagian Penagihan Dinas Pajak Kota Surabaya.

Penangkapan Tanto bermula dari diringkusnya Enang Yahyo Untoro (38), bekas cleaning service Dinas Pajak Kota Surabaya, yang tinggal di Jalan Simo Gunung IV Surabaya. Enang mengaku menyetor uang pajak kepada Tanto.
“Setelah kami sidik, Tanto mengakui perbuatannya,” jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Ike Edwin, Minggu (18/4).

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 77,5 juta, satu mobil Daihatsu Taruna, satu motor Honda Megapro, stempel sebuah bank, stempel Dirjen Pajak, stempel tanda terima pemegang kas, dan stempel kantor pelayanan PBB.
Teguran Sebelum menahan Tanto dan Enang, anggota Unit Idik I Satreskrim Polwiltabes Surabaya menangkap 8 tersangka pemalsuan validasi pajak. Mereka adalah Fatchan (46), warga Medayu Utara XIII, Surabaya; Iwan Rosyidi (28), warga Tropodo I, Sidoarjo; Mochammad Mutarozikin (33), warga Jalan Mutiara Blok 63, Gresik; Gatot Budi Sambodo (42), warga Jalan Dinoyo Gang Langgar; Herlius Widhia Kembara (26), warga Jalan Gunung Anyar V, Surabaya; Totok Suratman (37), warga Kalidami, Surabaya; Moch Soni (35), warga Kendangsari XI, Surabaya; dan Siswanto (35) bekas cleaning service Dinas Pajak yang tinggal di Taman Pondok Legi IV-H, Waru, Sidoarjo.

Terbongkarnya jaringan penggelapan pajak itu berkat laporan Devid Sentono, direktur PT Putra Mapan, warga kompleks Ruko Mangga Dua Blok B, Surabaya.
Devid memperoleh surat teguran Dinas Pajak karena belum membayar pajak. Padahal, dia sudah membayar melalui konsultan pajak Agustri Junaidi.
Devid lantas melapor ke polisi yang kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap para tersangka. (G14-65)

Para Pelaku Palsukan Bukti Surat Setoran
Zainal Effendi
detikSurabaya

Surabaya - Hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terungkap 3 modus operandi yang dilakukan para pelaku penggelapan pajak sejumlah perusahaan. 10 orang ditangkap dan 1 diantaranya pegawai Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang mengakibatkan negara dirugikan ratusan miliar rupiah."Tiap tersangka mempunyai peran dan modus sendiri-sendiri," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Ike Edwin kepada wartawan di Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan Surabaya, Minggu (18/4/2010).Ike menjelaskan, modus yang dilakukan diantaranya, tersangka Fatchan dan Iwan Rosidi merupakan staf Konsultan Pajak Agustri Junaidi yang ditunjuk PT Putra Mapan untuk mengurus pajaknya. "Jadi kedua tersangka disuruh tapi uang tidak langsung disetorkan ke kantor pajak tapi dilimpahkan dan dipotong ramai-ramai dengan 7 tersangka lainnya hingga dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh tersangka Siswanto sebagai bukti setoran ke kantor dua tersangka bekerja," ungkapnya. Pemotongan yang dilakukan para tersangka bervariasi mulai 5-25 %. Sementara peranan dari Suhertanto petugas KPP Rungkut yang ikut menjadi tersangka yakni membantu memasukkan serta memalsukan SSP."Tapi sebelum SSP dimasukkan ke KPP Kanwil Jatim I, tersangka menghubungi tersangka Enang Yaho Untoro yang tidak lain bekas cleaning service Direktorat Pajak Kanwil I," pungkasnya.(ze/wln)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut