.quickedit{ display:none; }

Jumat, 09 April 2010

KEJAKGUNG TEMUKAN BUKTI CIRUS SINAGA LAKUKAN PELANGGARAN LAIN


Jakarta, 9/4/2010 (Kominfo-Newsroom) – Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung RI menyatakan menemukan bukti dan indikasi kuat bahwa jaksa Cirus Sinaga telah melakukan sejumlah pelanggaraan lain saat menangani berkas kasus tersangka mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan.

JAM Was Hamzah Tadja yang ditemui di Gedung Kejakgung RI di Jakarta, Jum’at (9/4) mengungkapkan, tim pengawasan menemukan bahwa pelanggaran Cirus Sinaga bukan hanya persoalan ketidakcermatannya dalam meneliti dan menangai berkas Gayus, tapi bukti kuat mengarahkan bahwa tidak ada jalur yang jelas sesuai prosedur yang dilalui berkas itu.
“Dia tidak cermat awalnya karena menghapus sejumlah pasal korupsi dan pencucian uang, tapi setelah tim menelusuri kembali, alur Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak jelas, yakni yang seharusnya masuk dulu ke JAM Pidana Umum, tapi langsung ke inspektur,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tim pengawasan juga menemukan jaksa Cirus diketahui mengambil sendiri SPDP itu ke Mabes Polri, serta mengantar sendiri SPDP atas nama Gayus Tambunan itu ke ruangan Direktur Pra-Penuntutan JAM Pidum saat itu, yaitu Poltak Manulang.
“Meski kami belum mengkonfirmasi hal ini ke Mabes Polri, tapi bukti kuatnya ada. Untuk itu hal ini juga akan menjadi salah satu bahan penting saat kami bertemu tim independen di Mabes Polri,” kata Hamzah.
Hamzah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Cirus bukan hanya itu saja, karena yang bersangkutan juga terindikasi melakukan kesengajaan dalam mengambil tindakan yang menggunakan inisiatif sendiri tanpa melalui prosedur. Hal ini lah yang menyebabkan Cirus dicopot dari jabatannya.
Selain itu, katanya, setelah berkas dilimpahkan, tak ada gelar perkara (ekspose) bersama yang dilakukan penyidik Mabes Polri dan jaksa, sehingga tidak ada komunikasi yang baik antara keduanya, padahal dalam penanganan perkara, gelar perkara itu menjadi syarat mutlak.
Sebelumnya, Kamis (8/4), Kejakgung RI memutuskan mencopot jabatan struktural dua jaksa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam penanganan berkas Gayus, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.
Cirrus Sinaga saat berkas kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) serta sebagai ketua dalam penuntutan umum atau saat P 16 A, sedangkan Poltak Manullang menjabat Direktur Pra Penuntutan pada JAM Pidana Umum.
Kedua jaksa itu terbukti melanggar pasal 2 huruf f, g dan h dan pasal 3 ayat 1 dan h dalam Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural. Saat ini jabatan Cirus adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah. (t.Ut/ysoel)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut