.quickedit{ display:none; }

Senin, 01 Maret 2010

Wiwik Pendiam dan Jarang Pulang Adukan Anggota DPRD Klaten

Suara Merdeka
02 Maret 2010

MENCARI nama Wiwik Setiyani di Dusun Gedongan Kidul, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk ternyata perkara mudah. Setelah kasus laporan asusila mencuat, kasak-kusuk di tengah warga merebak.
''Wiwik ya cuma satu, anak mantan kades.

Masih muda tapi sudah punya anak satu,'' kata tetangga Wiwik yang tak mau disebut namanya, Senin (1/3). Sambil menunjuk rumah besar di pinggir sawah, dia mengaku mengetahui kabar dugaan hubungan Wiwik dengan anggota DPRD itu dari media massa

Selama ini, anak nomor empat dari mantan kades itu dikenal pendiam. Meski memiliki satu anak dari hubungan pertama dengan orang Kalimantan, selama ini Wiwik jarang pulang.

Warga mendengar, gadis cantik itu memiliki rumah di Maguwoharjo, Yogyakarta. Wiwik menurutnya jarang pulang sejak kuliah D III di Yogyakarta.

Meski sudah lulus, warga jarang melihatnya pulang. Keluarga Wiwik dikenal warga sebagai keluarga besar dan berpendidikan. Enam saudaranya berpendidikan tinggi dan kolega keluarga orang besar dan ternama.
Tak Percaya Keluarga besar itu memiliki warung dan toko di Jl Raya Trucuk. Saat itu, terlihat dua wanita berparas ayu, satu anak balita dan seorang pemuda berkulit bersih keluar.

Guntur adik Wiwik yang menemui mengatakan, semua persoalan sudah diserahkan ke penasihat hukum. Keluarga tidak akan memberi pernyataan sendiri. Namun dia berharap, persoalan itu dipahami secara seimbang.

Sementara itu anggota DPRD dari Partai Matahari Bangsa (PMB), dokter Suharjanto M Kes yang dilaporkan dalam kasus dugaan asusila oleh Wiwik Setyani (30), warga Dusun Gedongan Kidul, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk terancam diberhentikan dari keanggotaan Dewan.

Pemberhentian bisa dilakukan jika terlapor terbukti bersalah dan sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Wiyanto mengatakan, berdasar PP 16/ 2010 tentang Tata Tertib DPRD, sanksi terberat bisa dijatuhkan adalah pemberhentian.

''Bisa diberhentikan melalui proses pergantian antarawaktu,'' katanya, kemarin. Dengan laporan itu ke pimpinan DPRD, secara hukum Badan Kehormatan memiliki kewenangan menindaklanjuti. (Achmad Hussain-63)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut