.quickedit{ display:none; }

Selasa, 02 Maret 2010

Anggota DPRD Klaten Diadukan ke Pimwan

Suara Merdeka Lintas Solo
01 Maret 2010

•Diduga Hamili Gadis
KLATEN-Anggota DPRD Klaten, dokter Suharjanto akhir pekan lalu diadukan ke
pimpinan DPRD karena diduga menghamili Wiwik Setiyani (30) warga Dusun Gedongan Kidul, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk.

Politisi Partai Matahari Bangsa (PMB) itu dilaporkan karena langkah mediasi korban tak menuai hasil. Penasihat hukum korban, Amaluddin M Siagian SH menjelaskan kliennya menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan anggota Komisi IV itu. Pada tanggal 27 Januari, Wiwik menyerahkan perkara itu ke kantornya. ”Kami datang memenuhi undangan pimpinan DPRD setelah surat aduan disampaikan,” katanya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, kliennya menjalin hubungan dengan yang bersangkutan sejak lama. Dari hubungan itu, kliennya kini hamil empat bulan.

Sebelum mengadu pimpinan DPRD, keluarga mencoba menyelesaikan dengan upaya kekeluargaan. Namun dua kali musyawarah gagal karena Suharjanto tak datang dan merasa kebal hukum. Surat yang dilayangkan itu sudah mendapat tanggapan dari pimpinan DPRD.

Dia selaku kuasa hukum sudah diundang untuk mediasi dipertemukan. Namun mediasi pertama tak berhasil dan kliennya meminta dipertemukan pekan depan. Diungkapkan, kliennya mengadu ke DPRD semata-mata ingin anak yang dikandung kelak ada yang bertanggungjawab.

Kader Inti

Wiwik sendiri, kata Amaluddin, merupakan anak seorang kader inti PMB di Kecamatan Trucuk sehingga kenal baik dengan Suharjanto. Wiwik bersedia diajak berhubungan intim karena pemilik poliklinik ternama itu berjanji akan menikahinya. Namun sampai usia kandungan empat bulan tak ada bukti.

Jika surat ke pimpinan DPRD dan mediasi gagal, dia akan mengajukan ke proses hukum. Laporan pidana akan disampaikan ke Polda DI Yogyakarta dan perdata ke PN Klaten. Sebab, lokasi berhubungan di sebuah hotel di Yogyakarta.

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto mengatakan hanya sebatas menindaklanjuti surat dari kuasa hukum. ”Kami sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan dan pelapor tetapi belum ada titik temu,” ungkapnya.

Dia mengatakan selalu pimpinan DPRD, dia hanya memenuhi permintaan dalam surat dan sudah dilakukan. Namun karena belum ada penyelesaian pekan depan akan dipertemukan lagi kedua pihak.

Penasihat hukum dokter Suharjanto, Jossy Armantyo SH mengatakan aduan ke DPRD itu tak berdasar. ”Aduan itu tidak berdasar sehingga ada hak kami untuk membantah tuduhan itu,” katanya. Aduan itu tidak berdasar karena aduan dilakukan tiba-tiba tanpa sebab musabab dan kliennya tak mendapat tembusan sama sekali.

Apalagi bersamaan dengan itu kliennya dijagokan partai maju ke pilkada 2010 sebagai calon wakil bupati. Dengan adanya aduan itu, kliennya akan menempuh jalur hukum. (H34-50)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut