.quickedit{ display:none; }

Jumat, 05 Maret 2010

Dana Kependudukan di Klaten Dikorupsi

Suara Merdeka
05 Maret 2010

■Kerugian Negara Rp 1,59 Miliar
SEMARANG- Anggaran pemutakhiran data kependudukan di Kabupaten Klaten diduga dikorupsi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang mengaudit kasus itu menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,59 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein didampingi Kabid Investigasi Sumitro, Kamis (4/3). Mochtar Husein mengatakan, laporan audit telah selesai dikerjakan dan dalam proses penjilidan. Dalam waktu dekat, laporan tersebut akan dikirim ke penyidik Kejari Klaten yang mengajukan audit 27 Juli 2009

Dijelaskannya, kerugian negara tersebut terjadi akibat pengeluaran keuangan yang tidak benar, yang terdiri atas dua hal. Pertama, dana swakelola yang ditangani pelaksana kegiatan untuk pemutakhiran data kependudukan menyimpang dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan tidak melalui mekanisme pergeseran/perubahan anggaran. Kegiatan ini menimbulkan kerugian Rp 255 juta.

Kedua, pengeluaran pada kegiatan swakelola pemutakhiran data kependudukan tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,34 miliar.
Menyangkut penyimpangan pada persoalan pertama, Sumitro memaparkan, jumlah dana kegiatan pemutakhiran data kependudukan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Klaten Tahun Anggaran (TA) 2008 tahap I, sesuai DPA-SKPD adalah Rp 1,28 miliar.

Dari Rp 1,28 miliar itu, terdapat penggunaan anggaran yang tidak benar senilai Rp 255 juta. Kemudian, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah dan tak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,34 miliar. Jumlah itu terdiri atas pengeluaran yang tidak didukung bukti Rp 1,28 miliar dan yang tak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 55 juta. (H30-65)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut