.quickedit{ display:none; }

Jumat, 05 Maret 2010

Komplotan Perdagangan ABG Dibekuk


Suara Merdeka-Lintas Solo
04 Maret 2010

■Libatkan PNS Pemkab
KLATEN-Komplotan perdagangan anak usia remaja untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) digulung Sat Reskrim Polres Klaten. Suyanti (39) warga Dusun Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper dan Widiyono alias Widodo (56) PNS di DPU Klaten warga Perum Citra Srago Indah, Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah dibekuk di rumah masing-masing.

Kasus itu terungkap bermula dari laporan keluarga salah seorang korban ke Polres pada 26 Februari lalu. Keluarga Ny (13) warga Desa Meger, Kecamatan Ceper, salah seorang korban, melaporkan anaknya menjadi korban persetubuhan pada bulan September 2009 lalu.

Mulanya korban diajak ke hotel Jg di Colomadu, Karanganyar oleh Suyanti. Di lokasi korban diserahkan ke pria tak dikenal untuk diajak berhubungan intim.

Dari laporan kejadian itu, petugas menelusuri pelakunya dan memburu Suyanti. Saat polisi masih menyelidiki, ternyata ada keluarga lain yang melaporkan kejadian yang sama.

Yakni keluarga Ff (15) warga Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Dn (15) dan Ds (15) warga Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara. Ketiga remaja itu diajak Suyanti ke hotel Jg di Colomadu pada bulan September -November 2009.
Penjara 15 Tahun Sesampai di hotel mereka dijual ke pria hidung belang yang tak dikenal dengan tarif Rp 250.000/orang. Dari laporan yang semakin kuat itu, petugas memburu Suyanti dan menangkapnya pukul 09.00 di rumahnya pada 26 Februari lalu.

Dari pengakuan Suyanti diketahui ada nama Widiyono yang diduga sebagai penikmat jasa PSK remaja itu. Polisi kemarin membekuknya dan dibawa ke Mapolres.

''Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab bisa jadi ini sebuah sindikat,'' ungkap Kasat Reskrim AKP Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolres AKBP Agus Djaka Santosa.

Keduanya, menurut Kasat masih terus diperiksa untuk mendalami tersangka dan korban lain. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain yang terlibat dalam kasus itu. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 12 UU 21/ 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Widiyono saat dimintai keterangan mengakui, dia sudah memesan korban Ds ke Suyanti.

''Saya hanya sekali, Pak. Setelah itu saya bayar Rp 250.000,'' katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui jika korban masih duduk di SMP. (H34-63

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut