.quickedit{ display:none; }

Kamis, 11 Februari 2010

DPRD Setujui Perubahan Lokasi USB Wiro

Suara Merdeka
Selasa, 10 Juni 2003 Sala

KLATEN - DPRD Klaten akhirnya menyetujui perubahan lokasi Unit Sekolah Baru (USB) SLTP dari Desa Gununggajah ke Desa Wiro di Kecamatan Bayat dalam sidang paripurna, Senin (9/6) kemarin.

Namun dari 33 anggota DPRD yang hadir, ada dua anggota Fraksi PAN walk out, sedang 31lainnya menyetujui perubahan lokasi USB tersebut.

Sidang digelar untuk menindak lanjuti rapat pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, Minggu malam khusus membahas gagalnya Klaten mendapat proyek empat USB SLTP bantuan Bank Dunia senilai Rp 5,2 miliar.

Melalui sidang yang penuh dengan debat seru, akhirnya disepakati keputusan diambil dengan voting. Dua anggota FPAN yang hadir Warsito Tejo Wiryono dan Hj Sri Marnyuni menyatakan walk out, sedang empat anggota FPAN lainnya tidak hadir.

''Kami (DPRD) juga mengamanatkan kepada Bupati untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan ini dengan mengurusnya ke Dinas Pendidikan Nasional Jateng, semoga Klaten masih bisa memperoleh proyek itu,'' ucap Ketua Komisi D DPRD Klaten, Anang Widayaka selesai sidang.

Baik Bupati Klaten H Haryanto maupun DPRD melakukan langkah cepat agar bisa mendapatkan kembali proyek empat USB SLTP. Dalam sidang paripurna terdahulu DPRD memutuskan lokasi USB adalah Desa Meger Kecamatan Ceper, Desa Tambakan Kecamatan Jogonalan, Desa Kemiri Kecamatan Tulung dan Desa Gununggajah Kecamatan Bayat.

Disobek

Tapi dalam berita acara yang ditandatangani dalam pertemuan dengan Pejabat Dinas Pendidikan Nasional Jateng dan Pimpro USB SLTP disebutkan Desa Wiro Bayat. Perbedaan itu membuat disobeknya berita acara yang berarti Klaten gagal mendapat proyek.

Anang bisa memahami mengapa berita acara yang telah ditandatangani disobek, sebab anggota DPRD Klaten yang hadir di Semarang waktu itu mempertahankan keputusan sidang paripurna lokasi USB di Desa Gununggajah.

Sebenarnya, empat USB di Klaten sudah dinilai layak tapi karena saat itu masalah penentuan lokasi di Bayat tak bisa segera diselesaikan maka semua terpaksa dicoret. Saat itu, anggota DPRD tak berani mengambil keputusan yang berlawanan dengan keputusan sidang paripurna.

Memang kenyataannya, Desa Gununggajah tidak bisa menyediakan lahan seluas minimal 6.000 m2 seperti persyaratan USB SLTP walau persyaratan lain bisa dipenuhi.(F5-14)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut