.quickedit{ display:none; }

Minggu, 18 September 2011

Herlambang, Camat Karanganom diduga Berjudi

Saturday, 13 Aug 2011
Klaten--Anggota DPRD Klaten menyesalkan adanya dugaan praktik perjudian yang melibatkan Camat Karanganom, Herlambang Joko Santoso bersama tiga stafnya.

Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Bangsa (FGPB) DPRD Klaten, Muslim Fadhil mengakui, adanya dugaan praktik perjudian ke itu telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dia menegaskan bahwa perbuatan judi jelas dilarang oleh agama maupun pemerintah.

Jika dugaan praktik judi yang melibatkan Camat Karanganom, Herlambang dan tiga stafnya itu terbukti kebenarannya, Muslim sangat menyesalkan hal itu. “Prinsipnya, siapapun pelakunya, perjudian itu dilarang oleh agama maupun pemerintah. Kalau aparat pemerintah itu terbukti melakukan judi, tentu sangat disayangkan mengapa hal ini bisa terjadi,.

Muslim menilai munculnya dugaan praktik perjudian itu sebagai sebuah ironi. Pasalnya, kasus itu melibatkan tokoh penting di tubuh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Karanganom. Namun, dia berharap, kasus dugaan perjudian itu tidak terbukti kebenarannya. “Mudah-mudahan tidak terbukti. Kalau terbukti, ini ironi. Sebagai pimpinan wilayah, mestinya bisa memberikan teladan yang baik kepada warga yang dipimpinnya. Bukan malah memberikan contoh buruk seperti ini,” tambah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Lebih lanjut, Muslim meminta tim penegak disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya. Pihaknya tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga mengganggu kelancaran pelayanan terhadap masyarakat setempat. “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beserta tim penegak kedisiplinan PNS. Kalau memang terbukti salah, hukum yang harus berbicara.

Sementara itu, proses pengusutan dugaan praktik perjudian yang melibatkan Camat Karanganom, Herlambang dan tiga stafnya hingga kini terus dilakukan tim penegak disiplin PNS. Kendati pihak kepolisian tidak melakukan pengusutan, tim penegak disiplin PNS tetap melakukan tugasnya. “Kami menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS sebagai payung hukum dalam mengumpulkan keterangan kendati pihak kepolisian tidak melakukan pengusutan kasus ini,” tukas Kepala BKD, Purwanto AC.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut