.quickedit{ display:none; }

Kamis, 14 April 2011

Ahli Forensik Beberkan Bukti Baru Kasus Antasari

Ahli forensik RSCM dr Mun’im Idris mengungkap kejanggalan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Antasari Azhar. Kejanggalan ini bisa dipakai sebagai bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar. Menurut Mun’im, keterangannya sebagai ahli yang diberikannya di persidangan tidak digunakan oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya.

Saya menulis dalam keterangan saya sebagai ahli forensik, jenis peluru yang bersarang di Nasrudin (Nasrudin Zulkarnaen) adalah diameter 9 mm kaliber O,38 tipe SNW tapi diminta dihapus oleh polisi,” kata Mun’im Idris dalam konfrensi pers di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 5/1/2010.

Keterangan otopsi tertulis ini disampaikan oleh Mun’im Idris dalam surat otopsi. Namun, pihak Kepolisian meminta keterangan tersebut dihapus.

“Yang saya tulis ya yang saya temukan. Yang meminta dihapus langsung saya lupa yang datang ke sini. Lantas Wadir Serse Polda Metro Jaya menelepon saya minta untuk dihapus. Lalu saya bilang ini kewenangan saya,” tambah Mun’im.

Selain itu, dia juga menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal. “Tapi saya sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah terjahit. Seharusnya masih utuh apa adanya,” terang Mun’im.

Fakta ini dipersilakan Mun’im untuk menjadi bukti baru mengajukan PK Antasari. “Itu penglihatan ahli hukum. Semua sudah saya utarakan di pengadilan. Kalau dipengadilan yang punya kuasa itu hakim. Mau diterima atau tidak (keterangan ahli) bukan urusan saya,” tutup Mun’im.

Sebelumnya, mantan ketua KPK Antasari Azhar merasa masih ada kejanggalan dalam putusan yang diterimanya hingga tingkat kasasi. Karena itu, dia akan mengajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Antasari menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pria asal Palembang tersebut kemudian divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel. Hingga tingkat kasasi, putusannya tetap.

“Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana. Saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan, yaitu Peninjauan Kembali,” kata Antasari sebelum meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tidak hanya itu, Antasari juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diajukan oleh jaksa. Masih banyak bukti-bukti yang hingga kini belum terungkap.

“Saya akan terus berjuang di mana baju korban, yang sampai hari ini tidak dijadikan barang bukti, saya akan terus meneliti apa akibat kematian korban. Katanya proyektil 9 mm, 9 mm apakah masih bisa digunakan oleh revolver, itu semua akan saya cari,” urainya.
Repost: Mayat Nasrudin Dimanipulasi

“Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?”

Ahli forensik Rumah Sakit Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris mengaku pernah diminta pejabat Polda Metro Jaya untuk menghilangkan data mengenai luka Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pemeriksaan polisi, Mun’im menyatakan bahwa lebar luka di kepala Nasrudin disebabkan peluru berdiameter 9 milimeter (mm). Hal ini diungkapkannya dalam sidang pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2009.

“Saat saya diperiksa dan akan meneken BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wadir Serse Polda Metro mengatakan, kalau ini (data 9 mm) bisa dihilangkan tidak?” kata Mun’im mengulang pernyataan pejabat Polda itu di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Mun’im tidak menjelaskan mengapa polisi ingin data itu hilang. Dia hanya menolak. “Itu kewenangan saya sebagai dokter.”

Setelah itu, kata Mun’im pun menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Kamil. Dalam telepon itu, Mun’im mengutip kata-kata Kamil terkait pencantuman diameter luka Nasrudin,” Babeh terlalu berani kalau segini (9 mm).”

Artinya ‘terlalu berani’? “Saya tidak tahu, saya kan tidak bisa telepati,” jawab Mun’im.

Mun’im adalah dokter yang memeriksa jasad Nasrudin. Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak.

“Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia. Kondisi seperti ini, kata dia, akan menimbulkan kematian meski tidak langsung.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2008. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.

Mobil BMW silver miliknya tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.

Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.
________________________
Mayat Nasrudin Sudah Dimanipulasi

Viva News: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kesaksiannya, Mun’im mengatakan mayat Nasrudin sudah dimanipulasi saat ia terima untuk diperiksa.

“Karena jasadnya sudah berpindah dari rumah sakit ke rumah sakit. Saya menerima kondisinya sudah dijahit,” kata Mun’im dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar, Kamis 10 Desember 2009.

Selain itu, kata dia, kepala Nasrudin pun sudah dicukur. “Akibatnya (manipulasi mayat) ini akan berkaitan dengan alibi tersangka nantinya,” kata dia.

Mun’im menjelaskan ada tiga pejabat menelpon dirinya untuk permintaan otopsi Nasrudin. Mereka adalah penyidik kasus pembunuhan Niko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda saat itu Komjen M Iriawan, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Jusuf Manggabarani.

“Mereka minta saya ke RS Gatot Subroto. Tapi saya bilang, (jasad Nasrudin) bawa ke Cipto saja.”

Saat memeriksa jasad Nasrudin, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala Nasrudin, yakni di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. “Meski peluru masih di dalam, tapi sudah dijahit (lukanya),” kata dia.

Kedua peluru, jelasnya, mengenai jaringan otak. “Sehingga menyebabkan kematian meski tidak langsung.”
_________________________________
Siapa Penembak Nasrudin?

Pos Kota – Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Ahli forensik RSCM Dr. Mun’im Idris yang didengar keteranganya sebagai saksi mengungkapkan, mayat Nasrudin yang divisumnya sudah tidak asli atau telah “dimanipulasi” oleh dokter lain. Dari sifat luka, penembakan dilakukan dari jarak jauh.

“Mayat sudah dimanipulasi, ini karena korban sebagian besar rambutnya sudah dicukur, lukanya sudah dijahit dan posisi sudah telanjang saat akan saya visum,” ujar Mun’im dalam persidangan pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.

Menurut Mun’im, peluru di bagian tubuh sudah penyok namun bisa dikenali tipenya. Sedangkan penembakan terjadi dalam jarak jauh.

Selain itu saat dirinya membuat berita acara hasil pemeriksaan tersebut, petugas Puslabfor Mabes Polri pernah menghubungi dan meminta ucapannya tentang manipulasi mayat dihilangkan dan “babe” (sebutan dokter ini) dinilainya terlalu berani. Namun, karena ini masih menjadi kewenangannya, dirinya tidak mau mengubahnya.

“Saya nggak mau mengubahnya dan peluru yang digunakan untuk menembak korban diukur besarnya 9 mm,” tegasnya sambil menyatakan korban ditembak bukan dari jarak dekat.

Mun’im mengakui dirinya tidak pernah memeriksa korban di tempat kejadian perkara atau TKP. Menurut dia, kalau korban ditembak jarak dekat sekitar 50 hingga 60 Cm, butir mesiunya akan menempel di baju korban. “Saya saat memeriksa jasad korban tak melihat adanya butir-butir mesiu yang menempel di bajunya,” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Mun’im, biasanya pihaknya yang menggunting baju mayat. “Jadi mayatnya sudah tidak asli, sudah ada tangan-tangan yang menangani sebelumnya,” jelasnya.

Akibat mayat korban sudah diutak-atik, menurut ahli forensik ini, dirinya tidak bisa menentukan kapan terjadinya kematian dan yang paling penting berkaitan dengan alibi tersangkanya.

JAKSA YAKIN

Jaksa yakin bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen merupakan peluru yang ditembakkan dari pistol SNW kaliber 38 yang ditunjukkan sebagai barang bukti. Mereka meyakini proyektil 9 mm yang ditemukan ahli forensik merupakan pecahan peluru kaliber 38.

“Revolver dengan peluru yang digunakan itu satu paket. Temuan 9 mm itu pecahan dari peluru kaliber 38,” ujar anggota JPU Sutikno usai persidangan Antasari di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis.

Sutikno menjelaskan awalnya beberapa jaksa peneliti juga menanyakan mengapa peluru kaliber 9 mm bisa digunakan pada revolver 38. Tapi setelah dipelajari, mereka yakin bahwa itu merupakan peluru serpihan. “Itu ternyata serpihannya,” lanjutnya.

Sutikno juga menjelaskan tidak ditemukan residu atau mesiu di tubuh Nasrudin. Bukan karena penembakan jarak jauh, melainkan karena sebelum bersarang di kepala Nasrudin, peluru tersebut menembus kaca mobil. “Tidak bisa ditemukan, karena menembus kaca,” ungkapnya.

Sebelumnya saksi ahli balistik A Simanjuntak menyebutkan bahwa peluru yang digunakan menembak Nasrudin tidak cocok dengan jenis pistol yang diperlihatkan JPU. Peluru tersebut merupakan 9 mm, sedangkan pistol SNW berjenis revolver kalibernya 38.

Menanggapi kesaksikan Dr Mun’im Idris, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafly yang dihubungi Pos Kota, menyatakan polisi tetap berpatokan pada hasil rekonstruksi para tersangka yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami yakin fakta itu yang dipercayai sebagai fakta hukum,” kata mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.

Sebelumnya, dalam persidangan para eksekutor Nasrudin, salah satu terdakwa Daniel pernah memberikan keterangan bahwa ada tim lain yang mengawasi mereka saat melakukan penembakan tersebut. Bahkan, para eksekutor lainnya membantah merekalah yang menembak Nasrudin.

Seorang Ahli forensik RSCM [dr Mun'im Idris] tidak mungkin berbohong dalam mengungkap kejahatan. Beliau adalah seorang dokter yang profesional dan jujur. Dalam kesaksiannya mengatakan, ada pihak kepolisian yang ingin menghilangkan sebagian keterangan hasil otopsi, namun ditolak oleh beliau. Jika yang diutarakan oleh dr Mun’im Idris tidak benar, seharusnya pihak polri menuntut balik. Tapi nyatanya hingga saat ini tidak ada sanggahan dari pihak polri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keterangan dr Mun’im adalah benar dan pihak polri telah dengan jelas berupaya merekayasa kasus Antasari Azhar, juga patut diduga hal serupa terjadi pada kasus-kasus yang lain.

Posted by K@barNet pada 21/01/2011

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut