.quickedit{ display:none; }

Selasa, 07 September 2010

26 Anggota DPR Tersangka Kasus Suap

Agus Condro: Penetapan 26 Tersangka Jadi Peringatan Buat Anggota DPR

Rabu, 01/09/2010
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Agus Condro ikut dijadikan tersangka dalam kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Meski dia sebagai pelapor pertama kasus ini, mantan politisi PDIP ini siap saja. Namun dia berharap, penetapan tersangka dia dan 25 orang politisi lainnya bisa jadi pelajaran.

"Keputusan KPK menetapkan 26 orang sebagai tersangka tersebut bagus untuk terapi kejut, sekaligus peringatan bagi teman-teman DPR sekarang ini agar berhati-hati dalam bekerja," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2010).

Agus mengingatkan, anggota DPR jangan sekali-kali melakukan pelanggaran kewenangan untuk kepentingan pribadi. Karena posisi sebagai wakil rakyat, penyelenggara negara tentu harus bekerja untuk rakyat.

"Agar jangan coba-coba mengkomoditasikan wewenangnya untuk mencari keuntungan materi," ujar Agus.

Agus adalah yang pertama kali bernyanyi mengenai kasus suap ini. Dia mengaku mendapat cek pelawat Rp 500 juta dalam pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Pengakuan Agus ini menyeret sejumlah mantan politisi menjadi tersangka. KPK menjerat Agus dan tersangka lainnya karena melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

(ndr/nrl)

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut