.quickedit{ display:none; }

Kamis, 12 Agustus 2010

Ba'asyir Dijerat Hukuman Mati

Rabu, 11 Agustus 2010
JAKARTA,(GM)-
Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba'asyir dengan UU Terorisme. "Terhadap Ustaz ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang di Mabes Polri, Jln. Trunojoyo Jakarta, Selasa (10/8).

Pasal yang dikenakan pada Ba'asyir adalah pasal hukuman mati. Ba'asyir dinilai terlibat mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror. "Dan nanti akan bisa kita ikuti dalam persidangan. Bagaimana proses tadi bisa kita ungkapkan bukti-buktinya," imbuh Edward.

Pasal UU tentang pemberantasan tindak terorisme yang dikenakan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo itu karena polisi menuding Abu Bakar Ba'asyir sebagai pimpinan sejumlah kelompok teroris. Ba'asyir diberi posisi amir dari sejumlah organisasi yakni Kompak, Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), NII. "Organisasi itu membentuk Tandzim Al Qaidah yang mengangkat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai amir," kata Edward lagi.

Edward menjelaskan, hingga kemarin, Ba'asyir belum juga mau menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik. Ada 40 pertanyaan yang diberikan. "Alasannya penyidik kepanjangan tangan dari negara-negara tertentu, seperti Israel dan perpanjangan negara kafir. Dengan menjawab, beliau anggap akan bekerja sama dengan negara-negara tadi," terangnya.

Sesuai UU Terorisme, polisi mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Menggunakan UU Terorisme yang memiliki waktu 7 x 24 jam untuk memeriksa," tutupnya.

Bumerang

Sementara itu, pihak kepolisian harus bisa membuktikan pada publik bahwa penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir itu mempunyai dasar hukum yang cukup. Kalau tidak, penangkapan ini bisa menjadi bumerang bagi pihak kepolisian. "Kalau aparat penegak hukum tidak bisa membuktikan latar belakangnya, maka ini akan menjadi bumerang bagi kepolisian itu sendiri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung usai mengadakan rapat pimpinan di Gedung DPR, Jln. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia cukup mengapresiasi apa yang telah dilakukan polisi dalam memberantas terorisme. Hanya saja, katanya, mengingat sosok Ba'asyir cukup menjadi perhatian publik, maka dibutuhkan keseriusan polisi untuk mengungkap jaringan membahayakan ini.

"Bagaimanapun Abu Bakar Basyir adalah orang yang sekarang menjadi perhatian yang cukup luas dari masyarakat, maka itu harus bisa dibuktikan dan pembuktiannya melalui persidangan," ujar politisi PDIP ini.

Dia juga berharap publik terus memantau pengusutan kasus ini, agar tidak terkesan penangkapan itu hanyalah pengalihan isu dari kubu kepolisian. "Publik harus mengawasi hal itu supaya tidak timbul kesan untuk mengalihkan isu dan rivalitas di tubuh Polri," pesan pria berkacamata ini.

Pimpinan DPR lainnya Anis Matta mengatakan, meskipun Ba'asyir diduga sebagai dalang aksi teror, tetap saja polisi harus bisa berlaku sopan saat menjalani segala proses pemeriksaan. "Diproses secara biasa (sesuai prosedur hukum), yang jelas harus ada perlakuan santun kepada beliau sebagai orang tua," kata Anis.

Dia juga mengatakan, penangkapan itu tidak ada hubungannya dengan pidato presiden yang mengatakan dirinya merasa terancam. Jika benar presiden terancam, maka itu menunjukkan negara tidak aman. Kinerja polisi pun dipertanyakan. "Kalau penangkapan itu biasa saja, cuma kalau sampai isu utama itu mengancam keamanan presiden rasanya itu terlalu berlebihan," jelas politisi PKS ini. (B.37/dtc)**

Sumber : www.klik-galamedia.com

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut