.quickedit{ display:none; }

Kamis, 03 Juni 2010

Niat pesta ekstasi, warga Pedan ditangkap Polres Klaten

Klaten (Espos) - Puji Raharjo alias Janu,35, warga Kecamatan Pedan, terpaksa berurusan dengan aparat Polres Klaten, Kamis (18/12) malam. Dia terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Klaten karena kedapatan membawa sedikitnya dua butir pil ekstasi dari saku celana korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Espos, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, saat turun dari sebuah bus di Terminal Jonggrangan Klaten. Tersangka tersebut semula telah menjadi target operasi tim satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten. Tersangka diduga menjadi pengedar Narkoba lintas provinsi.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasatnarkoba AKP Djumadi kepada wartawan, Jumat (19/12) di Mapolres Klaten mengatakan, tersangka sebelumnya telah diincar oleh petugas selama dua bulan sebelumnya.

Menurut Kasat, tersangka diketahui kerap pulang pergi Klaten-Bogor untuk menemui orangtuanya. Kesempatan bepergian tersebut diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi Narkoba jenis ekstasi.
“Saat kami tangkap Janu akan pergi ke sebuah diskotik di jogja untuk berpesta bersama teman-temannya.

Beruntung anggota yang sudah lama melakukan penyelidikan berhasil menangkapnya,’’ujar Kasat.
Saat ditangkap, petugas menggeledah tubuh tersangka. Dari tanga tersangka, petugas menyita dua buah butir pil ekstasi. Menurut tersangka, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang di wilayah Bogor. Transaksi dilakukan di sebuah mal yang cukup ramai.

“Sejak awal bulan mulai membawa barang itu, Awalnya tiga, di Solo sudah saya pakai satu. Harganya Rp 110.000 per butir,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten.
Akibat perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun dengan denda Rp 100 juta. - Oleh : haa

Sumber: SOLOPOS/201208

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut