.quickedit{ display:none; }

Selasa, 03 November 2009

Yuliana Ong Sebut RI-1dalam rekaman KPK

By Republika Newsroom
Selasa, 03 November 2009 pukul 13:17:00

JAKARTA--Tim Independen Kasus Bibit-Chandra hingga kini belum bersikap atas rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, yang diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11).

Hikmahanto Juwana, salah satu anggota Tim Independen Kasus Bibit-Chandra enggan memberikan komentar lebih jauh saat dihubungi. Ia hanya mengatakan, pada Selasa (3/11) Tim akan mengadakan rapat perdana dan mendengarkan rekaman KPK yang terkait penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Tim Independen Kasus Bibit-Chandra yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut mendengarkan rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan KPK dalam persidangan di MK. Sidang uji materiil terhadap Pasal 31 Ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ini merupakan sidang yang ketiga.

Adapun kedatangan tim ke MK merupakan agenda pada hari pertama setelah dibentuk Presiden SBY kemarin siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghimpun fakta mengenai adanya upaya pelemahan KPK dari rekaman yang cukup menghebohkan belakangan ini.

Menurut pengacara Bibit dan Chandra, Trimoeljo Soerdjadi, beberapa waktu lalu, rekaman ini akan dihadirkan ke MK sebagai salah satu barang bukti adanya upaya pelemahan KPK yang berujung pada pemberhentian tetap keduanya oleh Presiden SBY. Pemberhentian tetap berdasarkan UU KPK inilah yang kini dipermasalahkan Bibit dan Chandra.

Panjang rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mencapai 4,5 jam. Adapun hasil transkrip dari rekaman tersebut mencapai 7 bundel dan 9 files. "Menurut staf teknisi kami yang sudah mendengarkan, rekaman tersebut durasinya sekitar 4,5 jam dan terdiri dari sembilan file," tutur PLT Ketua KPK Tumpak Hatorangan.

Rekaman yang pertama kali muncul dengan segel itu dibuka di depan majelis hakim oleh Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ini masih disegel, kami belum tahu isinya karena kami masih (pimpinan) baru," tutur Hatorangan. ant/itz


Yuliana Ong Sebut RI-1, Hadirin Serentak Berkata 'Waah....'.
detikcom - Selasa, 3 November 2009

Yuliana Ong Sebut RI-1, Hadirin Serentak Berkata 'Waah....'.
Percakapan antara wanita yang diduga Yuliana Ong Gunawan dan Anggodo menyebut RI-1. Mendengar hal tersebut, seluruh hadirin terkaget-kaget.
"Waaahh...," begitu seru hadirin yang ada di lantai 2 ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Dialog tentang RI-1 tersebut memang menarik untuk disimak. Seluruh hadirin terkesima bahkan terkadang tersenyum. Tidak terkecuali para hakim MK.
Dalam dialog tersebut, Yuliana terkesan begitu membanggakan kedekatannya dengan SBY. Ia bahkan membanggakan diri dengan mengatakan 'aksinya' didukung oleh orang nomor 1 di Indonesia tersebut.
"Pokoknya, SBY itu mendukung kita, ngerti?" kata Yuliana pada Anggodo.


Nama RI 1 Disebut-sebut Dalam Rekaman KPK
Selasa, 03 November 2009 , 14:46:00

JAKARTA, (PRLM).- Setelah diskors selama sekitar setengah jam, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragenda mendengarkan rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan. Rangkaian rekaman yang mencatut RI 1 mulai diperdengarkan.
Sidang itu digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (3/11). Rekaman yang menyebut-nyebut RI 1 itu adalah hasil penyadapan Anggodo Widjojo dengan kakaknya yang merupakan buronan KPK, Anggoro Widjojo.
Dalam satu rekaman terdengar, "RI 1 suratnya sudah dikirim. Sudah menghadap. Konsen BAP (berita acara perkara) saja". Hasil penyadapan dari telepon seluler Anggodo itu pun memperlihatkan bahwa kronologis perkara yang membuat Wakil KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah merupakan rekayasa Anggodo yang bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan Polri.
Sebelum rekaman ini diperdengarkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat menginterupsi. Patrialis mengatakan, karena bahasanya tidak dimengerti sementara itu menyangkut RI 1, maka sebaiknya rekaman ditranskrip dan diterjemahkan dulu. Namun, itu ditolak Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang. "Nanti saja pak, sudah disiapkan. Kalau semua minta transkrip, Bang Adnan juga misalnya minta traksrip, lama nanti sidangnya," ucapnya. (A-160/A-147)***

1 komentar :

  1. salam sahabat....
    site nya bagus....infonya komplit makasih ya..oh iya dah saya follow kalo mau follow balik ya...good luck

    BalasHapus

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut