Nyonya
Tuginah tahun 1998 pernah dirawat di rumah sakit Dr. Sarjito Yogyakarta.
Walaupun belum pulih kesehatannya, beliau pulang karena tidak ada biaya yang
mencukupi. Tuginah diijinkan pulang oleh dokter walaupun biaya perawatan belum
bisa melunasi semuanya. Setahun kemudian tepatnya tahun 1999 Tuginah meninggal
dunia dalam posisi dirawat dirumah sendiri, yang beralamat di Dusun Bugel, Desa
Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa-Tengah.
Setelah
17 tahun berlalu (April 2015), Sukino suami almarhumah Tuginah mendapat
panggilan dari GKN (Gedung Keuangan Negara) Yogyakarta.
Dengan pinjam uang tetangga, Sukino berangkat menuju GKN. Setelah bertemu
dengan pegawai GKN, Sukino disodori daftar berita acara tagihan kekurangan
biaya perawatan istrinya 17 tahun yang lalu.
Dalam
tagihan tersebut tertulis nominal 400 ribu rupiah, pihak GKN meminta Sukino
untuk melunasi. Tetapi karena Sukino hanya membawa uang 200 ribu rupiah, maka
ia berikan uang tersebut sebagai cicilan dan Sukino dibebani biaya admisitrasi
40 ribu rupiah.
Setelah
pembayaran selesai, Suami Tuginah tersebut diberi tenggang waktu satu sampai
dua bulan untuk segera melunasi tagihan dari RS. Dr. Sarjito yang masih
menyisakan 200 ribu rupiah. Namun Sukino tidak bisa menjanjikan, karena tidak
mempunyai pekerjaan yang tetap.
Sampai
hari ini (4/4/15) Sukino belum bisa berangkat lagi ke GKN Yogkarta untuk
melunasi. Sukino minta pihak GKN untuk dibebaskan dari segala tagihan, karena
istrinya juga sudah meninggal 16 tahun yang lalu, namun pihak GKN tidak mau
memberikan pembebasan tersebut.
Pihak
GKN melalui stafnya, bilang kepada Sukino “Nanti suatu saat pak Sukino akan
dipanggil lagi, untuk mempertanggungjawabkan kekurangan 200 ribu rupiah.”
“Nggih
Insya Allah akan kami carikan pinjaman uang tetangga lagi,” jawab Sukino suami
Almarhumah Tuginah.
0 komentar :
Posting Komentar