.quickedit{ display:none; }

Senin, 04 Mei 2015

Ditagih Biaya Rumah Sakit, Setelah 17 Tahun








Nyonya Tuginah tahun 1998 pernah dirawat di rumah sakit Dr. Sarjito Yogyakarta. Walaupun belum pulih kesehatannya, beliau pulang karena tidak ada biaya yang mencukupi. Tuginah diijinkan pulang oleh dokter walaupun biaya perawatan belum bisa melunasi semuanya. Setahun kemudian tepatnya tahun 1999 Tuginah meninggal dunia dalam posisi dirawat dirumah sendiri, yang beralamat di Dusun Bugel, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa-Tengah.

Setelah 17 tahun berlalu (April 2015), Sukino suami almarhumah Tuginah mendapat panggilan dari GKN (Gedung Keuangan Negara) Yogyakarta. Dengan pinjam uang tetangga, Sukino berangkat menuju GKN. Setelah bertemu dengan pegawai GKN, Sukino disodori daftar berita acara tagihan kekurangan biaya perawatan istrinya 17 tahun yang lalu.

Dalam tagihan tersebut tertulis nominal 400 ribu rupiah, pihak GKN meminta Sukino untuk melunasi. Tetapi karena Sukino hanya membawa uang 200 ribu rupiah, maka ia berikan uang tersebut sebagai cicilan dan Sukino dibebani biaya admisitrasi 40 ribu rupiah.

Setelah pembayaran selesai, Suami Tuginah tersebut diberi tenggang waktu satu sampai dua bulan untuk segera melunasi tagihan dari RS. Dr. Sarjito yang masih menyisakan 200 ribu rupiah. Namun Sukino tidak bisa menjanjikan, karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.

Sampai hari ini (4/4/15) Sukino belum bisa berangkat lagi ke GKN Yogkarta untuk melunasi. Sukino minta pihak GKN untuk dibebaskan dari segala tagihan, karena istrinya juga sudah meninggal 16 tahun yang lalu, namun pihak GKN tidak mau memberikan pembebasan tersebut.

Pihak GKN melalui stafnya, bilang kepada Sukino “Nanti suatu saat pak Sukino akan dipanggil lagi, untuk mempertanggungjawabkan kekurangan 200 ribu rupiah.”

“Nggih Insya Allah akan kami carikan pinjaman uang tetangga lagi,” jawab Sukino suami Almarhumah Tuginah.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut