.quickedit{ display:none; }

Jumat, 03 Juni 2011

DI SMAN 1 Cawas ada Indikasi Pungutan Rp 300.000


KLATEN-Ancaman Bupati Klaten, Sunarna SE, yang akan mencopot kepala sekolah yang memungut uang pada anak didik yang baru lulus tak manjur. Buktinya, pungutan bagi siswa negeri merebak di berbagai tempat.

''Anak saya dipungut uang Rp 200.000, katanya, untuk proses ijazah,'' kata Warto, wali murid di Wonosari, Senin (30/5). Menurutnya, dua hari lalu, semua orang tua dan wali murid dikumpulkan sekolah.
Oleh sekolah semua siswa dibebani uang Rp 200.000 sebelum mengambil ijazah. Alasannya untuk proses administrasi ijazah sehingga mau tidak mau siswa harus membayar.

Meski dengan berat hati, dia mengaku sempat protes. Sebab sepengetahuannya, Bupati sudah melarang memungut uang dari siswa yang baru lulus. Larangan itu dibacanya dari Suara Merdeka pekan lalu. Meski ditunjukkan pernyataan Bupati tersebut, tetapi sekolah ngotot. Padahal sekolah anaknya adalah setingkat SMA dan statusnya negeri yang mestinya tidak dipungut biaya. Meski protes dia tidak bisa berbuat banyak sebab khawatir ijazah akan ditahan.

Sebelumnya, Pemkab Klaten akan menjatuhkan sanksi berat bagi sekolah yang memungut uang kepada para siswa yang baru lulus ujian nasional tahun 2011. Pungutan dalam bentuk dan alasan apapun tidak diperbolehkan karena akan memberatkan siswa yang akan membiayai sekolah lanjutannya (SM/19/5).

Isapan Jempol

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Nurcholis Madjid SE, mengatakan, temuan di Kecamatan Wonosari hanya satu dari sekian keluhan yang masuk. Selain di Wonosari, pungutan ditemukan di Kecamatan Cawas. ''Dengan aduan warga mestinya Pemkab bertindak tegas,'' jelasnya.
Jika pungutan itu dibiarkan, SE Pemkab hanya isapan jempol semata. Padahal dalam SE 451.4/619/22 tanggal 18 Mei yang ditandatangani Sekda jelas melarang pungutan. Pasal 1 disebut, dalam penerimaan rapor dan ijazah akhir tahun 2011 tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Ketentuan itu mestinya diperhatikan semua sekolah. Sebab jika tidak, sama dengan menyepelekan SE. Untuk itu ada baiknya, sekolah yang menarik uang diminta mengembalikan. Apabila tidak bersedia, Pemkab harus menjatuhkan sanksi sebagaimana telah diungkapkan Bupati.
Kejadian yang setiap tahun selalu terulang, kata dia, mestinya sudah diantisipasi. Minimal ada larangan sejak jauh hari atau ada pendanaan bagi sekolah sehingga tak ada pungutan.
Temuan masyarakat itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Drs Sunardi MM, akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim. (H34-85)




SMAN 1 Cawas ada indikasi pungutan Rp 300.000

 
KLATEN—Ternyata tidak semua sekolah menaati instruksi Bupati Klaten tentang larangan menarik pungutan bagi wali murid saat mengambil ijazah atau surat-surat lain. Di SMA N I Cawas ditemukan adanya indikasi pungutan yang besarnya mencapai Rp 300.000.
Salah satu wali murid, Suwarno mengaku kaget menjelang pengambilan surat keterangan hasil ujian (SKHU) dia ditarik Rp 300.000. Menurutnya, sekolah menarik biaya tersebut dengan beberapa alasan.
“Ada yang akan digunakan untuk buku kenang-kenangan, ada yang digunakan untuk mengecat pagar sekolah. Tentu saya kaget dengan kebijakan sekolah yang mendadak tersebut. Tentu kami keberatan dengan pungutan yang dibebankan ke wali murid,” ujarnya, Jumat (20/5).
Suwarno mengaku sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut. Apalagi kalau sebelumnya sudah ada instruksi dari Bupati tentang larangan memungut biaya dengan alasan apapun menjelang siswa lulus. “Saya tidak akan membayar. Kalau sampai ijazah anak saya ditahan tentu pihak sekolah harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN I Cawas, Sutarjo membantah jika sekolah yang dipimpinnya menarik pungutan pada wali murid. Menurutnya, apa yang menjadi kebijakan sekolah merupakan usulan dari siswa yang sudah disetujui bersama dengan komite sekolah.
“Memang ada penarikan untuk pembuatan sertifikat, menggandakan surat kelulusan. Ini sudah menjadi kesepakatan antar sekolah dan siswa,” ujarnya.
Sementara itu, terkait masalah tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) akan segera menindaklanjutinya. Terutama, pihak Disdik akan segera menggelar sosialisasi tentang larangan pungutan sesuai instruksi Bupati.
“Kami akan segera menyosialisasikan kepada sekolah. Jika memang ada yang menarik tentu akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi. Bisa saja sekolah tersebut belum tahu instruksi Bupati,” ujar Kabid Pendidikan Menengah Disdik Klaten, Agus Sukamto, Jumat (20/5).
Sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna mengaku menerima sejumlah laporan terkait ancaman dari sekolah yang akan menahan ijazah siswa jika belum membayar pungutan kelulusan sekolah. Atas laporan itu, pihaknya menginstruksikan masing-masing sekolah untuk tidak menarik pungutan kelulusan sekolah dengan alasan apapun.
Bupati bahkan menegaskan bakal mencopot Kepala Sekolah jika sampai nekat menarik pungutan kelulusan sekolah siswa. “Kepala sekolah bisa saya mutasi kalau sampai nekat menarik pungutan kelulusan sekolah,” paparnya.
William Adiputra JT
Solo Metro
31 Mei 2011

0 komentar :

Posting Komentar

 

Kumpul Blogger

Klaten Online

Pengikut